EDUKASI PEMANFAATAN DAN WORKSHOP PEMBUATAN LILIN MINYAK AROMATERAPI DARI MINYAK JELANTAH DI DESA BANJARANGKAN

Penulis

  • Bhegawati
  • Prameswari
  • Laksmi
  • Nugrahini

Kata Kunci:

minyak jelantah, lilin aromaterapi, Desa Banjarangkan

Abstrak

Limbah minyak jelantah merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang sering
diabaikan oleh masyarakat, khususnya di Banjar Koripan Kangin, Desa Banjarangkan.
Rendahnya kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk pembuangan minyak
jelantah sembarangan terhadap kesehatan dan lingkungan mendorong
dilaksanakannya program pengabdian masyarakat berupa edukasi dan workshop
pembuatan lilin aromaterapi berbahan dasar minyak jelantah. Kegiatan ini
dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.
Pada tahap pelaksanaan, peserta memperoleh pengetahuan mengenai bahaya minyak
jelantah sekaligus keterampilan praktik langsung dalam membuat lilin aromaterapi,
mulai dari penyaringan minyak hingga pencetakan produk. Hasil kegiatan
menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat, khususnya ibu rumah tangga, dalam
mengikuti edukasi dan workshop. Selain meningkatkan kesadaran terhadap
pengelolaan limbah rumah tangga, kegiatan ini juga memberikan keterampilan baru
yang berpotensi menjadi peluang usaha berbasis UMKM lokal. Dengan demikian,
kegiatan ini mampu memberikan manfaat ganda, yaitu menjaga keberlanjutan
lingkungan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Referensi

Gusti, U. A., & Surtikanti, H. K. (2024). Analisis Limbah Minyak Jelantah Hasil

Penggorengan Pelaku UMKM di Kelurahan Gegerkalong Kota Bandung. 8(3),

263–272.

Hesti, Y., Ainita, O., Nurhalizah, A., Putri, A. R., Hafizha, A. R., Octavia, P., Studi,

P., Hukum, I., Hukum, F., & Lampung, U. B. (2022). Peningkatan Kesadaran

Masyarakat Pada Penanganan Limbah Minyak Jelantah Untuk Kelestarian

Lingkungan. 2(2), 55–63.

Hidyus, S. A., Ghinari, N., Sherlian, A. P., Gustaman, F. A., & Margono, S. (2024).

Pemanfaatan Limbah Minyak Jelantah Sebagai Sabun Cuci Padat Untuk

Pemberdayaan Ibu-Ibu PKK Desa Karangwuni Kecamatan Weru Kabupaten

Sukoharjo. 6(3), 344–353.

Mulyaningsih, & Hermawati. (2023). Sosialisasi Dampak Limbah Minyak Jelantah

Bahaya Bagi Kesehatan Dan Lingkungan. 10(1), 61–65.

Prabasai, I., & Rineksane, I. A. (2023). Pengolahan Limbah Rumah Tangga Minyak

Jelantah Menjadi Sabun Cair. 11(2), 195–204.

Rahayu, S. A. P., Rakhmawati, A., Kinasih, S. A., Anggreini, L., & Frediyanto, I.

(2024). Pemanfaatan Minyak Jelantah Dan Serai Sebagai Bahan Dasar

Pembuatan Lilin Aromaterapi. 9(1), 304–311.

https://doi.org/10.30653/jppm.v9i1.599

Wahyuni, S., & Rojudin. (2021). Pemanfaatan Minyak Jelantah Dalam Pembuatan

Lilin Aromaterapi. I(LIV), 1–7.

Yani, T. E., Wibisono, T., Roestanto, A., & Sujito. (2025). Pemanfaatan Limbah

Minyak Jelantah Menjadi Produk Yang Bernilai Ekonomis Di Kota Semarang.

6(1), 665–672.

Diterbitkan

2025-10-27