MENINGKATKAN FASILITAS DAN KEAMANAN DESA MEDAHAN (Studi Kasus Fasilitas Dan Keamanan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali)
Kata Kunci:
keselamatan jalan, infrastruktur desa, reflektor, plang nama gang, pengabdian masyarakatAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan sebagai respons terhadap permasalahan rendahnya tingkat keselamatan jalan serta belum optimalnya sistem informasi wilayah di Desa Medahan, Kabupaten Gianyar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan visibilitas jalan pada malam hari serta memperbaiki sistem navigasi lingkungan melalui pemasangan reflektor dan plang nama gang. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif yang meliputi tahap observasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemasangan reflektor pada titik rawan kecelakaan mampu meningkatkan tingkat kewaspadaan pengguna jalan serta meminimalisir potensi kecelakaan. Selain itu, pemasangan plang nama gang memberikan kemudahan dalam identifikasi wilayah, meningkatkan keteraturan lingkungan, serta mendukung efektivitas pelayanan publik. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini. Dengan demikian, kegiatan ini memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat secara berkelanjutan.
Referensi
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2015). Pedoman Teknis Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. https://hubdat.dephub.go.id
Funay, C. M. S., & Neno, S. (2024). Peningkatan Infrastruktur Desa melalui Pembuatan Plang Nama Jalan di Desa Oemofa, Kabupaten Kupang. Tersedia https://doi.org/10.36728/ganesha.v5i2.5086
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2018). Pedoman Teknis Perlengkapan Jalan. https://binamarga.pu.go.id
Kementerian PUPR. (2018). Pedoman Teknis Perlengkapan Jalan. https://binamarga.pu.go.id
Kusumawati, R., & Hidayat, A. (2021). Pengaruh pemasangan reflektor jalan terhadap penurunan angka kecelakaan lalu lintas di daerah minim penerangan. Jurnal Transportasi dan Keselamatan Jalan, 8(2), 115–124.
Satwika, I. G. A. A. S. (2023). Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunanberbasis partisipatif. https://scholar.google.com
Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. https://peraturan.bpk.go.id