PENYULUHAN MENGENAI SURAT IZIN USAHA DAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DI 3 TEMPAT UMKM YANG ADA DI DESA PERING
Kata Kunci:
UMKM, Surat Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB).Abstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Pering mengenai pentingnya Surat Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Permasalahan utama yang ditemukan adalah rendahnya tingkat pengetahuan pelaku UMKM terkait legalitas usaha serta belum dimilikinya NIB. Metode yang digunakan meliputi observasi, penyuluhan, serta pendampingan dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan dilaksanakan pada tiga UMKM, yaitu UMKM batu bata merah, UMKM keben mesari, dan UMKM penjahit. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha serta kemampuan dalam memahami proses pendaftaran NIB. Program ini memberikan dampak positif dalam mendukung pengembangan usaha yang lebih tertib secara hukum, meningkatkan akses terhadap pembiayaan, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas.
Referensi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, 2020, Laporan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2020, (Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM RI), hlm. 27.
Prayitno, Hadi, 2015, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, (Yogyakarta: BPFE), hlm. 22.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (Jakarta: Sekretariat Negara, 2018), Pasal 1.
Sari, Ni Made, (2021), “Peran Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 10, No. 2, hlm. 85.
Tambunan, Tulus, 2012, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia, (Jakarta: LP3ES), hlm. 15.